-
Danain adalah perusahaan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang mempertemukan orang yang butuh pinjaman dengan orang yang memberi pinjaman dalam platform berbasis teknologi inovatif. Dalam skema kerjanya, Danain hanya memfokuskan diri mencari dan memberikan layanan pada pendana atau investor, baik perorangan atau badan usaha, yang ingin mengembangkan dana.
Singkat kata, Danain bukanlah platform pemberi pinjaman, sehingga Danain tidak akan melayani pihak-pihak yang ingin mengajukan pinjaman. Apabila Anda ingin melakukan peminjaman dana, Anda bisa kunjungi website mitra kami, yakni PT MAS Agung Sejahtera (PT MAS), di www.gadaimas.com .
Danain telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-280/NB.213/2018 sejak tanggal 20 April 2018.
-
- Danain adalah platform P2P Lending dengan agunan pertama di Indonesia. Pinjaman yang diberikan oleh pendana kepada peminjam dijamin dengan agunan berupa emas atau logam mulia.
- Pinjaman yang diberikan lebih aman, sebab dijamin dengan agunan yang nilainya lebih besar dari jumlah pinjaman.
- Dalam aktivitasnya, Danain selalu melibatkan mitra yang kompeten. Mitra tersebut berperan dalam melakukan analisa kelayakan pinjaman, taksasi barang agunan, serta memastikan agunan yang disimpan benar-benar aman. Mitra Danain juga diberikan kuasa untuk menjual agunan.
-
Proses bisnis tergolong sederhana, namun tetap mengutamankan keamanan data dan transaksi.
-
Danain dikelola oleh tim yang berintegritas tinggi. Tim tersebut sangat berpengalaman di industri keuangan dan teknologi. Danain senantiasa menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
-
Sebagai informasi, jika di pergadaian, barang agunan dititipkan dalam jangka waktu maksimal empat bulan. Kendati demikian, peminjam tetap bisa melunasi pinjamannya kapan saja. Dalam banyak kasus, jarang ditemukan peminjam melunasi pinjamannya sampai tenor maksimal. Biasanya, barang agunan akan ditebus kembali hanya dalam hitungan minggu bahkan hari. Maklum, bagi sebagian besar orang, emas adalah aset yang sangat berharga. Mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk menebus secepatnya.
Di Danain, bunga atau imbal hasil maksimal bisa mencapai 120% dalam setahun. Danain memberikan bunga kepada pendana sebesar 0,33% per tiap 15 hari pengembalian pinjaman. Apabila peminjam melunasi pinjamannya hanya dalam waktu satu hari, dan kondisi tersebut terjadi secara konstan selama satu tahun, itu berarti ekuivalensinya bisa mencapai 120%. Jika pelunasan terjadi di hari kedua, ketiga, atau seterusnya, jumlah bunga akan menyesuaikan.
-
Pendana akan memperoleh bagi hasil ketika peminjam melunasi pinjamannya. Keuntungan akan masuk secara otomatis ke dalam dana aktif pendana dan hanya bisa ditarik sesuai instruksi.
-
Mitra Danain punya kewajiban mengembalikan pokok dan bunga kepada pendana ketika pelunasan terjadi. Namun, seandainya peminjam tidak melunasi pinjamannya dalam jangka waktu empat bulan alias gagal bayar, mitra akan tetap melakukan pengembalian bunga dan pokok kepada pendana. Dalam kondisi itu, mitra mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut.
-
Kantor Danain berada di Kirana Three Office Tower 15 Floor Bloulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. Telp. Kantor: 021-2856-5355, HP/WA: 0811-188-291, Email: customer-care@danain.co.id